Minggu, 25 Mei 2014

Ambigus Genitalia


Kita menyadari bahwa terjadinya arus perkembangan ilmu pengetahuan yang tidak terhenti membuat kemajuan dan kecanggihan semakin tidak terjangkau. Jika dahulu hanya sebuah mimpi, maka kini segala sesuatu yang dulu tidak masuk akal, telah berada dalam realita. Sebut saja orang dulu hanya bisa pasrah melihat keburukan yang ada pada dirinya, tapi kini mereka dapat menghilangkan keburukan tersebut.
    Seorang ibu setelah proses melahirkan bayi pasti akan menanyakan jenis kelamin anaknya yang dilahirkan kepada dokter atau bidan yang membantu persalinannya (99,9%). Dokter atau bidan yang menolong persalinan akan memberitahukan jenis kelamin anak pada orang tua setelah melihat alat kelamin luarnya. Namun adakalanya sejak lahir orang tua maupun bidan bersalinnya sukar menentukan jenis kelamin bayi yang dilahirkan. Hal ini disebabkan karena alat kelamin luar tidak dapat memberikan kejelasan tentang jenis kelamin karena alat kelamin luar bayi mempunyai kemiripan dengan alat kelamin perempuan tetapi juga mirip dengan alat kelamin laki-laki. Keadaan inilah yang dinamakan ‘Ambigus Genitalia’.
    Pada hakikatnya, kelainan ini disebabkan karena adanya kelainan pada kromosom (genetik). Untuk penyembuhan kelainan ini hanya dapat dilakukan dengan jalan operasi setelah melakukan pendeteksian kromosom untuk memperjelas jenis kelaminnya.
    Jika kita berbicara tentang operasi kelamin dalam perspektif islam mengoperasi/mengubah jenis kelamin hukumnya haram, tapi apakah kita boleh melakukan operasi kelamin untuk penegasan jenis kelamin pada ambigus genitalia? Mari kita lihat pembahasan selanjutnya :)
    Dalam dunia medis, ambigus genitalia artinya alat kelamin yang meragukan. Kelamin ganda adalah penderita interseksual yaitu suatu kelainan dimana penderita memiliki ciri-ciri genetik, anatomik atau fisiologik meragukan antara pria dan wanita. Gejala klinik interseksual sangat bervariasi, mulai dari tampilan sebagai wanita normal sampai pria normal, kasus yang terbanyak berupa alat kelamin luar yang meragukan. Kelompok penderita ini adalah benar-benar sakit secara fisik (genetalianya). Maka, cara untuk mengatasinya adalah dengan operasi kelamin. Operasi kelamin pada orang yang mempunya kelamin ganda seperti ini diperbolehkan. Tentunya setelah ada statusnya, baik pria ataupun wanita yakni dengan cara pendeteksian kromosom dan kemudian dikuatkan dengan pernyataan para dokter ahli. Biasanya operasi ini dilakukan ketika penderita masih bayi dan belum beranjak dewasa, jika sudah dewasa tentunya akan lebih susah lagi karena mungkin dapat berakibat terhadap pola asuh dan pola interaksi dari lingkungan sekitar. Karena jika seseorang dibiarkan dalam status yang tidak jelas maka sungguh kasihan hidupnya, dan masyarakatpun kesulitan untuk berinteraksi dengannya, karena status yang belum jelas apakah dia itu laki-laki atau perempuan. Oleh karenanya, operasi kelamin untuk membuang salah satu dari dua jenis kelamin menurut syari’at islam diperbolehkan, karena akan membawa kemaslahatan bagi yang bersangkutan dan kemaslahatan bagi masyarakat sekitarnya.
    Sesungguhnya Allah SWT telah menciptakan manusia dengan bentuk yang sebaik-baiknya dan menjadikan diantara mereka pria dan wanita. Semua itu terjadi karena keadilan dan hikmah-Nya. Allah berfirman :
(49) الذُّكُورَ يَشَاءُ لِمَنْ وَيَهَبُ إِنَاثًا يَشَاءُ لِمَنْ يَهَبُ يَشَاءُ مَا يَخْلُقُ وَالْأَرْضِ السَّمَاوَاتِ مُلْكُ لِلَّهِ
(50) قَدِيرٌ عَلِيمٌ إِنَّهُ عَقِيمًا يَشَاءُ مَنْ وَيَجْعَلُ وَإِنَاثًا ذُكْرَانًا يُزَوِّجُهُمْ أَوْ
Artinya :
    kepunyaan Allah lah langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dia memberi anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki, atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa) saja yang dikehendaki-Nya,dan Dia menjadikan mandul kepada siapa yang dikehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa. (QS. Asy-syura : 49-50)
    
    Termasuk dari kekuasaan Allah SWT, Dia yang telah menciptakan sebagian makhluk-Nya berbeda dari keumuman jenisnya. Ini adalah sebuah hikmah dan pelajaran bagi hamba-hamba Nya yang terlahir dalam keadaan tidak diketahui jenis kelaminnya karena mereka terlahir dalam keasaan fisik khusus.
    Mengenai orang yang lahir tidak normal jenis kelaminnya, hukum melakukan operasi kelamin tergantung pada keadaan luar dan dalam, yakni apabila seseorang mempunyai jenis kelamin ganda (penis & vagina), maka untuk memperjelas identitas jenis kelaminnya ia boleh melakukan operasi mematikan kelamin yang satu dan menghidupkan kelamin yang lain sesuai dengan organ kelamin bagian dalam. Misalnya seseorang yang mempunyai alat kelamin ganda, yakni penis dan vagina, dan disamping itu dia mempunyai rahim dan ovarium yang merupakan ciri khas utama. Maka, ia boleh atau bahkan dianjurkan untuk mengangkat penisnya demi untuk mempertegas jenis kelamin kewanitaannya, dan sebaliknya ia tidak boleh mengangkat vaginanya dan membiarkan penisnya karena bertentangan dengan organ kelamin bagian dalamnya yang lebih vital yakni rahim dan ovarium. Tentunya, sebelum dilakukan operasi kelamin hendaknya penderiya ambigus genitalia dilakukan pendeteksian kromosom yang kemudian dikuatkan oleh pernyataan para ahli dokter.
    Operasi kelamin ini bersifat tashin atau takmil (perbaikan/penyempurnaan) dan bukan pergantian jenis kelamin, dan menurut para ulama operasi kelamin yang seperti ini diperbolehkan, bahkan dianjurkan sehingga menjadi kelamin yang normal karena kelainan ini ini adalah suatu penyakit yang harus diobati. Para ulama seperti Hasain Muhammad Makhluf (tokoh ulama Mesir) dalam bukunya Shafwatul Bayan (1987:131) memberikan argumentasi bahwa seseorang yang lahir dengan alat kelamin yang tidak normal menyebabkan kelainan psikis dan sosial sehingga dapat tersisih dan mengasingkan diri dari kehidupan masyarakat normal serta kadang mencari jalannya sendiri. Seperti menjadi waria, melacurkan diri, melakukan homoseksual dan lesbianisme. Padahal semua itu dikutuk oleh islam berdasarkan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari, “Allah dan Rasulnya mengutuk kaum homoseksualisme”. Maka untuk menghindarinya, operasi penyempurnaan kelamin boleh dilakukan berdasarkan prinsip ‘Mushalih Mursalah’ karena kaidah fiqih menyatakan bahwa bahaya ini harus dihilangkan. Hal ini sejalan dengan hadits Nabi SAW.

تَدَاوُوْا عِبَادَ اللهِ فَإنَّ اللهَ تَعَالي لَمْ يَضَعْ دَاءً اِلاَّ وضَعَ لَهُ دَوَاءً غَيْرَ دَاءٍ واحِدٍ اَلْهَرَم
Artinya :
    Bertobatlah hai hamba-hamba Allah SWT. Karena sesungguhnya Allah tidak mengadakan pengakit, kecuali dia mengadakan pula obatnya, kecuali satu penyakit, ialah penyakit tua.
    Apabila kemajuan teknologi kedokteran bisa memperbaiki kesehatan fisik/psikis si pensderita ambigus genitalia ini melalui operasi kelamin, maka islam memperbolehkan bahkan menganjurkan/memandang baik, karena manfaatnya lebih besar dari mafsadahnya. Apalagi penderita kelamin ganda ini dipandang sebagai penyakit, yang menurut pandangan islam wajib berikhtiar dan diobati.
    Jadi, jika segala sesuatu yang kita kerjakan bertujuan untuk pengobatan, maka kita diperbolehkan operasi kelamin.
    Hukum operasi kelamin pada penderita ambigus genitalia adalah boleh karena bertujuan untuk mempertegas jenis kelaminnya sehingga dapat mebawa kemaslahatan khusus bagi penderita dan bagi masyarakat pada umunya.
    Hendaknya kita sebagai makhluk yang beragama harus bisa menerima apa adanya terhadap apa yang telah diberikan oleh Allah SWT. Terkecuali apabila adanya suatu kecacatan (ambigus genitalia) yang dapat mengganggu kemaslahatan hidup kita. Kita boleh melakukan operasi kelamin asalkan sesuai dengan indikasi medis (pengobatan) dan diperbolehkan oleh agama.




DAFTAR PUSTAKA
http://eprints.undip.ac.id/828/2/dr.Siti_Wasilah.pdf
Lifshit Fima (2007). Pediatric endrocrinology. New York : Informa Heathcare
http://imnasution.files.wordpress.com/2013/09/hukum-operasi-ganti-kelamin.pdf
http://deadbycaffeine.blogspot.com/2010/02/apakah-yang-dimaksud-kelamin-ganda-foto.html
http://mahad-ib.blogspot.com/2013/09/hukum-operasi-selaput-dara-dan-kelamin.html
http://multazam-einstein.blogspot.com/2013/01/hukum-operasi-ganti-kelamin-menurut.html









    
    
    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar